Jonru Ginting Ditahan Polisi
Sunday, 1 October 2017
Add Comment
Penahanan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan Jonru sebagai tersangka.
Baca Juga
Baca Juga : Nokia 3310, "Legenda" Yang Terlahir Ulang
Argo menjelaskan pada Jumat kemarin, Jonru selesai diperiksa dan mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial. Sementara itu, kata Argo, saat ini sedang dilakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.
![]() |
Jonru Ginting Di Kantor Polisi |
"Kami mulai pemberkasan, setelah kita meriksa semua saksi selesai, kita kirim ke jaksa," kata Argo.
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0 Response to "Jonru Ginting Ditahan Polisi"
Post a Comment