Syarat Menjadi Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Thursday, 21 September 2017
Add Comment
Baca Juga
Pemilu 2019 nanti,
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Anggota DPR akan
dilaksanakan secara serentak.
Jadi, pastikan kamu
memenuhi syarat ini agar kamu bisa ikut memilih di pemilu 2019 nanti karena ada
beberapa perbedaan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 nanti yang sudah diatur
dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pertama, untuk bisa
memilih, kamu sudah harus berumur 17 tahun atau lebih pada waktu pemilu
berlangsung. Jadi, jika kamu hari ini berumur 16 tahun, sudah dipastikan kamu
sudah punya hak memilih. Dan juga, seseorang yang sudah menikah ataupun pernah
menikah, walau masih berumur kurang dari 17 tahun, memiliki hak memilih dalam
pemilu nanti. Tetapi, perlu kamu ketahui, bahwa Anggota TNI dan Polri tidak
boleh menggunakan hak pilihnya.
Semua ini di atur dalam
UU No 7 Tahun 2017 Pasal 198 dan Pasal 200.
Yang Kedua
Jika kamu sudah
memenuhi syarat yang sudah disebutkan tadi, kamu juga wajib memiliki Kartu
Tanda Penduduk Elektronik, atau E-KTP.
Pada pemilu
sebelumnya, kamu masih boleh menggunakan Surat Keterangan Domisili dari pihak
berwenang setempat, kali ini E-KTP menjadi syarat mutlak bagi kamu untuk bisa
ikut serta dalam pemilihan umum nanti.
Jadi, sudah saatnya
kamu mulai mengurus KTP Elektronik ke dinas Dukcapil, dan bagi yang belum
memenuhi umur dalam pembuatan KTP, kamu harus mengingatkan orang tua kamu untuk
membuat KTP Elektronik kamu nanti ketika umur kamu genap 17 tahun. Sebenarnya
E-KTP ini bukan hanya digunakan sebagai syarat memilih saja, tetapi juga
digunakan sebagai syarat lainnya seperti mengurus Surat Izin Mengemudi, Izin
Usaha, dan kelengkapan administrasi lainnya. Jadi, segeralah membuat E-KTP agar
kamu memiliki kemudahan akses dalam melaksanakan semua pekerjaan kamu.
Yang Ketiga
Kamu harus terdaftar
dalam Daftar Pemilih dalam DataBase KPU tempat kamu berasal atau sesuai KTP
kamu. Walau saat ini, KPU belum melakukan pendataan Mata Pilih, kamu bisa
memberikan data kamu ke kantor KPU tersebut. Yah, hitung-hitung kamu
jalan-jalan yah. Dan jika kamu tidak menetap didaerah sesuai KTP kamu, kamu
masih boleh memilih di hari pencoblosan dengan menunjukkan E-KTP kamu. Tetapi
dengan syarat, kamu memilih di waktu yang ditentukan oleh KPU, yaitu satu jam
sebelum pencoblosan berakhir.
Oke, itu saja syarat
yang perlu kamu perhatikan. Sampai saat ini, belum ada perubahan terhadap UU No
7 Tahun 2017. Jadi, jangan lupa membuat KTP Elektronik kamu yah. Dan bagi yang
masih berumur di bawah 17 tahun di tahun ini, kamu merupakan pemilih pemula
yang pastinya lebih berperan aktif dalam mensukseskan pemilu nanti. Masa yang
muda kalah aktif sama yang tua??
0 Response to "Syarat Menjadi Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019"
Post a Comment