-->

Syarat Menjadi Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019



Pemilu 2019 nanti, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Anggota DPR akan dilaksanakan secara serentak.
Jadi, pastikan kamu memenuhi syarat ini agar kamu bisa ikut memilih di pemilu 2019 nanti karena ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 nanti yang sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.


Pertama, untuk bisa memilih, kamu sudah harus berumur 17 tahun atau lebih pada waktu pemilu berlangsung. Jadi, jika kamu hari ini berumur 16 tahun, sudah dipastikan kamu sudah punya hak memilih. Dan juga, seseorang yang sudah menikah ataupun pernah menikah, walau masih berumur kurang dari 17 tahun, memiliki hak memilih dalam pemilu nanti. Tetapi, perlu kamu ketahui, bahwa Anggota TNI dan Polri tidak boleh menggunakan hak pilihnya.
Semua ini di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 198 dan Pasal 200.

Yang Kedua
Jika kamu sudah memenuhi syarat yang sudah disebutkan tadi, kamu juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau E-KTP.
Pada pemilu sebelumnya, kamu masih boleh menggunakan Surat Keterangan Domisili dari pihak berwenang setempat, kali ini E-KTP menjadi syarat mutlak bagi kamu untuk bisa ikut serta dalam pemilihan umum nanti.

Jadi, sudah saatnya kamu mulai mengurus KTP Elektronik ke dinas Dukcapil, dan bagi yang belum memenuhi umur dalam pembuatan KTP, kamu harus mengingatkan orang tua kamu untuk membuat KTP Elektronik kamu nanti ketika umur kamu genap 17 tahun. Sebenarnya E-KTP ini bukan hanya digunakan sebagai syarat memilih saja, tetapi juga digunakan sebagai syarat lainnya seperti mengurus Surat Izin Mengemudi, Izin Usaha, dan kelengkapan administrasi lainnya. Jadi, segeralah membuat E-KTP agar kamu memiliki kemudahan akses dalam melaksanakan semua pekerjaan kamu.

Yang Ketiga
Kamu harus terdaftar dalam Daftar Pemilih dalam DataBase KPU tempat kamu berasal atau sesuai KTP kamu. Walau saat ini, KPU belum melakukan pendataan Mata Pilih, kamu bisa memberikan data kamu ke kantor KPU tersebut. Yah, hitung-hitung kamu jalan-jalan yah. Dan jika kamu tidak menetap didaerah sesuai KTP kamu, kamu masih boleh memilih di hari pencoblosan dengan menunjukkan E-KTP kamu. Tetapi dengan syarat, kamu memilih di waktu yang ditentukan oleh KPU, yaitu satu jam sebelum pencoblosan berakhir.

Oke, itu saja syarat yang perlu kamu perhatikan. Sampai saat ini, belum ada perubahan terhadap UU No 7 Tahun 2017. Jadi, jangan lupa membuat KTP Elektronik kamu yah. Dan bagi yang masih berumur di bawah 17 tahun di tahun ini, kamu merupakan pemilih pemula yang pastinya lebih berperan aktif dalam mensukseskan pemilu nanti. Masa yang muda kalah aktif sama yang tua??

0 Response to "Syarat Menjadi Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel