Indonesia Kekurangan Stok Garam, Ini Penyebabnya.
Friday, 29 September 2017
Add Comment
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Subdit Indagsi Polisi daerah Sumatera Selatan, berhasil menemukan gudang penyimpanan garam sebanyak 23 ton yang tidak memiliki izin edar alias ilegal di kawasan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/09/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
![]() |
Sumber : www.okezone.com |
Baca Juga
Salah satunya yakni Sukari (46), yang mengaku sudah ada dua tahun mengedarkan garam tersebut di Sumatera Selatan. Dirinya bersama dua rekannya tinggal di dalam ruko dua tingkat tersebut.
“Kami edarkan ke pasar-pasar di Palembang, Banyuasin, hingga ke Sungai Lilin Musi Banyuasin,” ucapnya.
Dirinya juga mengaku tidak tahu menahu terkait segala izin yang diperlukan terkait kegiatan niaga yang dilakukannya. Karena berdasarkan perintah atasannya yang disebutnya bernama Rudi, dirinya dan dua rekan lainnya tidak perlu memikirkan hal tersebut karena seluruh izin telah diurus dan mereka hanya tinggal bekerja.
“Kami jual Rp11-15 ribu per kemasan tiga kilogram tersebut ke toko sembako di setiap pasar,” aku Sukari.
Dikatakannya, sebelum penyitaan tersebut pihaknya pernah didatangi oleh penyidik Polda Sumsel yang menanyakan surat izin yang dimilikinya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan berujar, garam konsumsi bermerek GMJ tersebut diproduksi oleh pabrik UD Gajah Duduk yang beroperasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ruko yang digrebek merupakan gudang distribusi pabrik tersebut. Penyelidikan berawal dari adanya temuan produk yang telah beredar di masyarakat tersebut tidak tercantum izin edar serta ketentuan lain yang seharusnya dicantumkan.
“Setelah kordinasi dengan Balai POM, ternyata benar bahwa produk tersebut tidak ada izin edarnya. Oleh karena itu kami melakukan penindakan,” ujar Rudi.
Dari temuan tersebut, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terhadap ketiga saksi yang merupakan pegawai distributor tersebut dan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan garam itu sendiri.
“Yang terpenting akan ditelusuri kandungan yodiumnya, apakah sesuai dengan persentase yang seharusnya atau tidak. Karena akan berbahaya untuk dikonsumsi apabila kandungannya tidak sesuai,” jelasnya.
Selain itu pihaknya pun akan menelusuri siapa pemilik usaha yang sudah mendagangkan garam tersebut. Dalam waktu dekat Pihaknya pun akan memanggil pemilik yang diketahui merupakan warga Kabupaten Pati, untuk dimintai keterangan.
“Untuk barang yang sudah terlanjur beredar akan ditindaklanjuti setelah uji laboratoriumnya. Ditarik atau tidak, kita lihat hasil dari uji labnya nanti,” kata Rudi.
Apabila memang terbukti melanggar, maka para pelaku akan terjerat pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan terancam lima tahun kurungan penjara.
Ditambahkan Rudi pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih pintar dan cerdik lagi dalam berbelanja. “Lihat kemasan makanan yang sesuai dengan ketentuan seperti label halal dan masa berlaku untuk keamanan diri sendiri dalam mengonsumsi produk yang beredar,” imbaunya.
Baca Juga : Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2019
0 Response to "Indonesia Kekurangan Stok Garam, Ini Penyebabnya."
Post a Comment